Cek NPWP Online Pakai KTP Dan NIK Terbaru 2023 | Spacetoon.co.id

Cek NPWP Online Pakai KTP Dan NIK Terbaru 2023 | Spacetoon.co.id

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Spacetoon.co.id – Cek NPWP Online merupakan salah satu langkah untuk mengetahui NPWP seseorang secara online dengan support sistem alias aplikasi. NPWP sangat krusial bagi sebagian orang, lantaran NPWP merupakan tanda bukti wajib pajak nan diakui oleh DIrektorat Jendral Pajak (DJP)

Cek NPWP secara online ini mudah untuk dilakukan asalkan Anda mengikuti langkah demi langkah dengan baik. Dengan adanya langkah tersebut dapat membantu Anda mengetahui presumption perpajakan nan dimiliki dengan mudah dan cepat.

Adanya fitur canggih ini membantu Anda mendapatkan layanan pajak dan pengecekan presumption pajak dengan mudah dan tentunya aman. Selain itu, Anda juga dapat mengecek NPWP milik Anda sendiri secara online, jika suatu saat Anda lupa.

Apa Itu Cek NPWP Online

Apa Itu Cek NPWP Online

Seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya, Cek NPWP Online merupakan langkah untuk mengetahui NPWP seseorang dengan support sistem alias aplikasi. Cara ini merupakan salah satu langkah pengecekan NPWP nan mudah untuk dilakukan lantaran dapat dilakukan secara online.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak nan digunakan sebagai tanda pengenal alias identitas bagi wajib pajak. NPWP dapat diartikan juga sebagai tanda bukti wajib pajak nan diakui oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai kewenangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan nan berasosiasi dengan perpajakan. Selain itu, Direktorat Jendral Pajak mempunyai kewenangan dalam standarisasi teknis di bagian perpajakan. Direktorat Jendral Pajak mengelola Pajak Pengahasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak nan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit awal adalah kode unik identitas Wajib Pajak.

Kemudian, 3 (tiga) digit setelahnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nan menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian, 3 (tiga) digit terakhir merupakan presumption Wajib Pajak tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak terbagi menjadi 2 jenis, ialah NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diperuntukkan kepada masyarakat nan mempunyai penghasilan di Indonesia sedangkan NPWP Badan diperuntukkan kepada badan upaya nan mempunyai penghasilan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat maupun badan upaya nan mempunyai penghasilan di Indonesia. NPWP juga mempunyai kegunaan sebagai tandan pengenal Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, NPWP digunakan sebagai nomor nan menunjukkan informasi wajib pajak dan presumption pajak.

Lanjutan dari Cek NPWP

Pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan support sistem alias aplikasi. Penasaran? oleh lantaran itu, simak baik-baik tulisan samudranesia ini ya.

Cara Melihat NPWP Yang Telah Terdaftar

Cara Melihat NPWP Yang Telah Terdaftar

Terdapat beberapa langkah nan bisa Anda lakukan dalam pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu online maupun offline. Namun, pada tulisan ini samudranesia hanya bakal menjelaskan langkah pengecekan NPWP secara online dengan support sistem maupun aplikasi.

1. Pengecekan NPWP Secara Online Melalui Website Resmi

Cara pertama untuk mengetahui alias mengecek NPWP secara online adalah melalui website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Caranya mudah kok, Anda hanya perlu mengikuti tiap langkah nan bakal dijelaskan setelah ini, simak baik-baik ya.

  1. Kunjungi website resmi milik Direktorat Jendral Pajak disini.
  2. Kemudian, isikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password akun di kolom nan telah disediakan.
  3. Lalu, tulis ulang Captcha nan ada pada layar ponsel alias laptop Anda.
  4. Selanjutnya, klik Login. Jika NPWP nan dimasukkan tadi ada dan tetap aktif maka bakal muncul nomor dan identitas komplit milik Anda, andaikan tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah langkah pertama untuk mengecek NPWP dengan memanfaatkan website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Anda juga dapat membikin akun untuk wajib pajak baru dengan menekan tulisan daftar di bawah tombol Login. Selain itu, Anda juga dapat memandang alias mereset password akun Anda dengan mengklik tulisan lupa password.

2. Cek NPWP Secara Online Melalui Aplikasi Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Cara selanjutnya adalah mengecek NPWP secara online melalui aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak. Selain melalui website resmi, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan aplikasi nan bisa Anda gunakan untuk mengecek NPWP. Anda perlu mengikuti langkah-langkah nan bakal dijelaskan setelah ini, simak baik-baik ya.

  1. Jika Anda belum mempunyai aplikasi tersebut, segera instal aplikasi DJP di ponsel milik Anda. Aplikasi tersebut sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store.
  2. Lalu, jika sudah terinstall buka aplikasi tersebut dan lakukan login dengan akun nan Anda gunakan untuk mendaftar di website resmi.
  3. Selanjutnya, buka dashboard.
  4. Masukkan NPWP Anda lampau lakukan pengecekan dengan menekan tombol cek. Jika NPWP nan dimasukkan tadi ada dan tetap aktif maka bakal muncul nomor dan identitas milik Anda, andaikan tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah langkah kedua untuk mengecek NPWP dengan memanfaatkan aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak. Selain itu, tetap ada langkah lain untuk mengecek NPWP nan bakal tulisan ini tampilkan.

3. Pengecekan NPWP Secara Online Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Kemudian, langkah selanjutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi berjulukan M-Pajak nan dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral Pajak juga mempunyai aplikasi lain nan bisa digunakan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online dan aman.

  1. Lakukan instalasi aplikasi nan berjulukan M-Pajak. Aplikasi tersebut sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store.
  2. Buka aplikasi M-Pajak dan lakukan login dengan akun nan Anda gunakan untuk mendaftar di website resmi Direktorat Jendral Pajak.
  3. Selanjutnya, buka laman dashboard.
  4. Masukkan NPWP lampau lakukan pengecekan dengan menekan tombol cek. Jika NPWP nan dimasukkan tadi ada dan tetap aktif maka bakal muncul nomor dan identitas milik Anda, andaikan tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah langkah lain untuk melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memanfaatkan aplikasi berjulukan M-Pajak. Selain itu, tetap ada langkah lain untuk mengecek NPWP nan bakal tulisan ini tampilkan, simak baik-baik ya.

4. Cek NPWP Online Melalui QR Code

Cara lain untuk melakukan cek NPWP secara online dengan menggunakan Quick Response Code alias lebih dikenal dengan nama QR Code. Anda hanya perlu melakukan scan QR Code nan terdapat pada kartu NPWP milik Anda.

  1. Lakukan scan QR Code nan terdapat pada kartu NPWP milik Anda. QR Code tersebut mempunyai kode unik di dalamnya.
  2. Kunjungi tautan tersebut ke dalam browser ponsel alias laptop Anda untuk memulai proses validasi.
  3. Lalu, isi kode keamanan nan muncul di laman website tersebut dan klik tombol cek.
  4. Selesai, jika kartu Anda tetap aktif maka notifikasi pengesahan NPWP nan Anda masukkan bakal muncul.

Itulah langkah lain nan bisa Anda ikuti untuk cek NPWP secara online. Cara ini mungkin sedikit lebih susah bagi nan tidak acquainted menggunakan QR Code, tetapi langkah ini layak untuk Anda coba.

5. Pengecekan NPWP Secara Online dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Cara berikutnya untuk cek NPWP secara online, ialah dengan menggunakan website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Anda hanya memerlukan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek NPWP.

  1. Pertama, Anda perlu mengunjungi website resmi Direktorat Jendral Pajak disini.
  2. Pada laman tersebut klik cek NPWP.
  3. Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga di kolom nan telah disediakan.
  4. Lalu, tulis ulang Captcha nan ditampilkan.
  5. Selanjutnya, klik Cari. Jika NPWP nan dimasukkan tadi ada dan tetap aktif maka bakal muncul nomor dan identitas milik Anda, andaikan tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif. Sebagai catatan, Informasi nama Wajib Pajak otomatis bakal disamarkan oleh sistem.

Nah, itulah langkah keempat untuk melakukan pengecekan NPWP secara online mudah dilakukan bukan?. Namun, dikarenakan masalah keamanan data, informasi nama Wajib Pajak bakal disamarkan.

6. Cek NPWP Online Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Pajakku menyediakan layanan kepada masyarakat nan mau melakukan pengecekan presumption Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak. Artikel samudranesia ini juga bakal menjelaskan langkah menggunakan aplikasi e-KS Pajakku, simak baik-baik ya.

  1. Pada aplikasi e-KS Pajakku, pilih paper Validasi Wajib Pajak lampau klik tombol buat.
  2. Selanjutnya, pilih pengesahan via NPWP untuk metodenya.
  3. Kemudian, masukkan NPWP nan mau dicek lampau klik tombol validasi.
  4. Selesai, jika semua diikuti dengan baik sistem bakal menampilkan hasil.

Itulah langkah lain untuk cek NPWP secara online nan bisa Anda ikuti. Dengan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku memudahkan masyarakat dalam pengecekan NPWP secara online.

Frequently Asked Questions (FAQ)

FAQ

1. Apa Itu NPWP

Pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak nan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit awal adalah kode unik identitas Wajib Pajak.

Kemudian, 3 (tiga) digit setelahnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nan menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian, 3 (tiga) digit terakhir merupakan presumption Wajib Pajak tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak terbagi menjadi 2 jenis, ialah NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diperuntukkan kepada masyarakat nan mempunyai penghasilan di Indonesia sedangkan NPWP Badan diperuntukkan kepada badan upaya nan mempunyai penghasilan di Indonesia.

2. Bagaimana Cara Untuk Mengetahui alias Mengecek NPWP Secara Online?

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak nan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa langkah nan bisa Anda ikuti untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. diantaranya:

  1. Cek NPWP secara online dengan melalui website resmi milik Direktorat Jendral Pajak.
  2. Memanfaatkan aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak untuk cek NPWP secara online.
  3. Aplikasi M-Pajak untuk melakukan cek NPWP secara online.
  4. Menggunakan fitur Quick Response Code alias QR Code untuk cek NPWP secara online.
  5. Cek NPWP online dengan memanfaatkan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku.
  6. Memanfaatkan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku.

3. Apakah Cek NPWP Secara Online Aman?

Apakah cek NPWP secara online aman? mungkin itu perihal nan pertama kali muncul dipikiran Anda, tetapi tidak perlu khawatir. Cara nan samudranesia berikan kepada Anda untuk melakukan pengecekan NPWP secara online semuanya aman.

Semua langkah dan langkah-langkah nan telah dijelaskan pada tulisan ini memanfaatkan website resmi dan aplikasi milik pemerintah. Sehingga dapat dikatakan cara-cara nan ada pada tulisan ini dapat Anda ikuti dengan aman.

Akhir Kata

Nah, itu dia beberapa langkah untuk mengetahui alias mengecek NPWP nan sudah terdaftar. Dengan mengikuti dengan baik langkah demi langkah nan dijelaskan, Anda pasti dapat mengecek NPWP secara mandiri.

Sekian pembahasan dari cek NPWP secara online nan telah samudranesia bagikan. Terima kasih sudah berjamu tulisan nan membahas seputar cek NPWP secara online ini ya.

Originally posted 2023-01-10 01:46:32.

The station Cek NPWP Online Pakai KTP Dan NIK Terbaru 2023 appeared archetypal connected Spacetoon.co.id.

Tutorial - Spacetoon.co.id
Atas