Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah asas kemanfaatan umum dalam pengelolaan pendidikan | Spacetoon.co.id

Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah asas kemanfaatan umum dalam pengelolaan pendidikan | Spacetoon.co.id

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, Pasal Pendidikan nan tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2023 tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

“Kesimpulan terpenting adalah Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (16/11/2023).

Diketahui bahwa Pasal 65 ayat 12 tentang pendidikan dan kebudayaan terdiri dari dua ayat dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan perizinan di bagian pendidikan

dapat dilakukan melalui perizinan upaya sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan, peraturan turunan berupa rancangan undang-undang tentang pembuatan lapangan kerja saat ini sedang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berbareng kementerian/lembaga lain.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani, LP Maarif NU Masih Kuliah Pasal Pendidikan Di dalamnya

Seperti Nadiem, Chatarina menekankan bahwa manajemen pendidikan tetap non-profit.

Ia mengatakan patokan perizinan di bagian pendidikan tetap berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan bertindak saat ini, seperti UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP berikutnya.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

“Kami sudah membahas penyusunan PP dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai pb sector, bahwa untuk prinsip pengelolaan satuan pendidikan tetap prinsip non untung dan proses persetujuan izin operasional bakal Seperti nan diatur dalam undang-undang nan ada dan semua PP nan ada,” ujarnya.

Menurut Chatarina, pengaturan perizinan dalam RPP nan disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

itu konsentrasi pada bagian perfilman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.

Pasal 66 mengubah Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009. Beberapa perubahan adalah jenis upaya perfilman wajib memenuhi izin upaya pemerintah pusat, nan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

“Dalam RPP perizinan nan saat ini sedang dikerjakan, tidak ada bagian pendidikan, hanya bagian movie dan budaya,” kata Chatarina.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2023.id
Spacetoon.co.id
Spacetoon.co.id
Spacetoon.co.id
Spacetoon.co.id
ptsemenkupang.co.id

The station Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja tidak mengubah asas kemanfaatan umum dalam pengelolaan pendidikan appeared archetypal connected MarieFrance.Co.Id.

Aplikasi - mariefrance.co.id
Atas