ARTICLE AD BOX
Spacetoon.co.id – Biasanya setiap perusahaan bakal bekerjasama dengan perusahaan lainnya dengan tujuan agar bisa mendapatkan keuntungan. Saat kerjasama berlangsung, tentunya mereka tidak bakal lupa membikin surat perjanjian untuk kerjasama. Surat perjanjian dibuat agar memilik bukti bahwa perusahaan mempunyai ikatan dengan perusahaan lainnya. Dengan Contoh Surat Perjanjian nan bakal di berikan, kalian bisa membuatnya dengan mudah.
Surat perjanjian berfaedah sebagai persetujuan tertulis nan dibuat oleh kedua pihak tersebut bermufakat agar dapat menaati hal-hal nan sudah disebutkan dalam surat perjanjian. Jadi dengan pembuatan surat perjanjian ini, kalian alias pihak lainnya tidak bakal bisa berkilah jika ada suatu perihal nan melanggar dari perjanjian nan sudah tertulis. Pembuatan surat perjanjian sangat penting, apalagi bagi kalian nan mempunyai perusahaan besar.
Agar kalian lebih mengerti tentang surat perjanjian tersebut. Dibawah ini kita bakal berikan beberapa contoh surat perjanjian nan bisa kalian lihat sebagai referensi untuk pembuatan surat perjanjian. Sebelum kita memberikan contoh surat perjanjian, kita bakal jelaskan terlebih dulu tentang surat perjanjiannya sendiri. Simak terus informasi nan bakal disampaikan dari awal sampai akhir, agar tidak ketinggalan informasi lebih lengkapnya sebagai berikut.
Apa Itu Surat Perjanjian ?

Surat perjanjian merupakan surat nan tertulis untuk disepakati oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian biasanya berisikan tentang batas alias kewenangan dan tanggungjawab nan kudu dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan pihak lainnya. Karena perihal tersebut, sangat krusial sekali untuk membikin surat perjanjian, agar hak-hak nan boleh dan tidak boleh bisa ditulis secara perincian dan bisa dimengerti oleh pihak satu dan lainnya.
Biasanya, surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengikat pihak-pihak nan bakal bekerjasama agar tetap menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai dengan apa nan sudah disepakati bersama. Seperti contoh surat perjanjian nan sering dijumpai ialah surat perjanjian kerjasama alias biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam suatu upaya alias kegiatan saat bakal menjalin kerjasama.
Untuk pembuatan surat kerjasama, umunya mempunyai beberapa syarat nan kudu kalian tahu. Dalam pembuatannya sendiri kudu disepakati oleh kedua belah pihak. Agar kalian tidak penasaran lagi dalam pembuatan surat perjanjian. Sebaiknya kalian tahu syarat-syarat dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama nan sah. simak terus informasi nan bakal diberikan dibawah ini, selengkapnya sebagai berikut.
Syarat Perjanjian Kerjasama nan Sah

Dalam pembuatan surat perjanjian, tentunya kalian kudu melakukan perjanjian kerjasama dan mempunyai syarat-syarat nan kudu diketahui. Dengan syarat tersebut, surat perjanjian nan dibuat bisa diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut :
1. Masing-masing pihak sudah sepakat untuk terikat
Syarat nan pertama yaitu, masing-masing pihak sudah sepakat untuk terikat. Hal tersebut sebagai syarat sah suatu perjanjian dalam kesepakatan pihak-pihak nan berkepentingan untuk terikat dengan perjanjian itu sendiri. Kesepakatan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak ada paksaan sama sekali dari pihak lainnya.
2. Pihak nan terikat sudah mengerti alias mengerti tentang hukum
Syarat selanjutnya, pihak nan terikat sudah mengerti alias mengerti tentang hukum. Dimana saat pihak-pihak nan terlibat dalam perjanjian ialah orang dewasa nan sehat secara lahir dan batin, tidak dalam tekanan alias keterpaksaan dari pihak lainnya. Sehingga, surat perjanjian nan sudah dibuat, bakal semakin sehat untuk kedua belah pihak dan dapat meminimalisir kesalahpahaman suatu hari nanti.
3. Objek nan dijanjikan kudu jelas
Syarat lainnya dalam pembuatan surat perjanjian ialah objek nan dijanjikan kudu jelas. Dengan contoh surat perjanjian terdapat objek nan jelas dan nyata keberadaannya. Tidak hanya itu saja, objek nan disepakati pada suatu perjanjian kudu jelas dan pasti. Baik itu peralatan alias jasa nan kudu jelas dan nyata keberadaannya. Dengan objek nan dijanjikan jelas secara tertulis, kalian bisa menuntut hak, saat pihak lainnya tidak sepakati perjanjiannya.
4. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum
Tentunya dalam pembuatan surat perjanjian, kalia tidak boleh melanggar hukum. Yang dimaksud adalah objek dalam perjanjian nan disepakati tidak boleh melanggar norma alias undang-undang, ketertiban umum, ataupun kesusilaan nan ada.
5. Menggunakan ketas bermaterai
Syarat nan terakhir adalah menggunakan kertas bermaterai. Untuk bisa diakui alias bernilai, pembuatan surat perjanjian kudu terdapat materai nan terletak dibawah tanda tangan. Jadi dengan adanya materai tersebut, surat perjanjian bisa dinyatakan original dan dapat menuntut semua kewenangan dan tanggungjawab nan tercantum didalamnya.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama
Untuk pembuatan surat perjanjian kerjasama, kalian kudu tahu struktur apa saja nan kudu dibuat dalam surat perjanjian tersebut. tidak terdapat patokan resmi nan bisa membentuk gimana semestinya struktur surat perjanjian dibuat. Akan tetapi, struktur surat dibuat kudu dengan kesepakatan nan diinginkan oleh kedua belah pihak nan terlibat.
Umumnya nan sudah dilihat dari beberapa contoh tentang surat perjanjan tersebut. Terdapat beberapa poin struktur nan kudu kalian tahu. Adapun struktur-strukturnya ialah sebagai berikut :
Judul
Poin pertama ialah judul, dimana dalam pembuatan titel kalian kudu membuatnya secara singkat. Tidak perlu menuliskannya dengan panjang sekali, lantaran terlihat tidak lezat dibaca. Tulislah titel dengan garis besar dari isi surat nan menjadi identitas dari nan disepakati bersama.
Pembukaan
Poin berikutnya ialah pembukaan. Saat membikin surat perjanjian, kudu ada pembukaan berisikan kalimat pembuka.
Komparisi
Saat pembuatan surat perjanjikan, jangan lupa kalian tuliskan komparisi. Bagian ini berisi tentang keterangan perjanjian, seperti siapa saja pihak nan terkait dalam perjanjian tersebut.
Premis
Poin lainnya ialah premis. Premis ini berisikan pembukaan dan penjelasan singkat terkait pihak nan membikin sebuah perjanjian tersebut.
Isi Perjanjian
Poin berikutnya saat membikin surat perjanjian ialah adanya isi perjanjian. Dimana nan ditulis ialah hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian juga kudu tertulis secara sistematis, komplit dan nyata.
Penutup
Dalam pembuatan surat perjanjian, tidak lupa kalian tuliskan kata penutup. Dimana kudu berisikan pernyataan nan tegas dikarenakan berisi bukti jika dikemudian haru terdapat bentrok antar pihak dalam perjanjian tersebut.
Tanda Tangan Pihak Terkait
Poin nan terakhir ialah adanya tanda tangan pihak terkait dalam pembuatan surat perjanjiang. Poin tersebut merupakan poin krusial dalam perjanjian sebagai bukti sesuai kesepakatan bersama.
Itulah beberapa poin krusial nan kudu kalian tahu dalam pembuatan surat perjanjian. Dengan adanya poin-poin diatas, dalam melakukan perjanjian bakal terlihat jelas dan nyata untuk disepakati bersama.
Contoh Surat Perjanjian
Untuk contoh surat perjanjianya sendiri, disini kita bakal berikan contoh untuk kalian ikuti dalam pembuatan surat perjanjian. Adapun contoh-contohnya ialah sebagai berikut :
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Yang bercap tangan berikut ini:
Nama : Fajar Adam
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1988
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Kelinci Tengah No.123, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya bakal disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Zaki Nugraha
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1985
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Agung Jaya No.321, Tangerang Selatan
Selanjutnya bakal disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan kerja sama upaya nan bakal diatur dalam peraturan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA bakal menitipkan produk kepada PIHAK KEDUA.
- Sebagai corak hadiah kepada PIHAK KEDUA nan bakal menjualkan produk PIHAK PERTAMA berupa komisi penjualan sebesar 20 persen dari untung bersih nan didapatkan.
- PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan KEPADA PIHAK PERTAMA di hari Jumat pertama pada awal bulan.
- PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab dalam perihal promosi produk dari PIHAK PERTAMA di media sosial nan dimiliki sebanyak 2 kali dalam sebulan.
- Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terhadap kedua belah pihak, maka langkah nan ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui jalur kekeluargaan. Namun, jika tidak menemukan titik jumpa dari persoalan maka penyelesaian selanjutnya dapat dibawa ke jalur hukum.
Jakarta, 10 Juni 2023
(materai Rp 6.000,-)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Fajar Adam Zaki Nugraha
Penutup
Hanya itu saja nan bisa dijelaskan mengenai Contoh Surat Perjanjian. Semoga apa nan sudah dijelaskan dapat dipahami dan berfaedah untuk kalian semua. Terimakasih sudah membacanya sampai dengan selesai. Sampai bertemu di tulisan selanjutnya!
The station Syarat dan Contoh Surat Perjanjian Kejasama Pekerjaan / Bisnis appeared archetypal connected PDAM Tirta Sukapura.
